Pengantar Kewarganegaraan
PKN atau Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang mempelajari tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Di kelas 8, bab 1 mengenai pengantar kewarganegaraan membahas tentang konsep negara, tujuan negara, dan sistem pemerintahan.
Konsep Negara
Konsep negara adalah suatu wilayah yang di dalamnya terdapat sekelompok orang yang memiliki kepentingan yang sama dan diatur oleh suatu pemerintah. Di Indonesia, konsep negara yang dianut adalah negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) yang memiliki 5 pilar yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan demokrasi.
Tujuan Negara
Tujuan negara adalah untuk melindungi rakyat dan mensejahterakan kehidupan rakyat. Tujuan negara di Indonesia dituangkan dalam pembukaan UUD 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan di Indonesia adalah sistem demokrasi yang memiliki 3 kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden dan wakil presiden, kekuasaan legislatif dipegang oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang dibentuk oleh undang-undang.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak Warga Negara Indonesia
Warga negara Indonesia memiliki hak yang dijamin oleh konstitusi yaitu hak atas kebebasan, hak atas perlindungan hukum, hak atas kesetaraan, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan, dan hak atas lingkungan hidup yang baik.
Kewajiban Warga Negara Indonesia
Warga negara Indonesia juga memiliki kewajiban yaitu kewajiban membayar pajak, kewajiban mematuhi hukum, kewajiban mengikuti wajib belajar, kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban, kewajiban menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum, kewajiban melindungi lingkungan hidup, dan kewajiban menghargai hak asasi manusia.
Bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Partisipasi dalam Pemilihan Umum
Partisipasi dalam pemilihan umum adalah bentuk partisipasi masyarakat yang paling umum. Dalam pemilihan umum, masyarakat memilih wakilnya di DPR, DPD, dan presiden. Partisipasi dalam pemilihan umum penting untuk menentukan arah kebijakan negara dan memilih pemimpin yang akan memimpin negara.
Partisipasi dalam Kegiatan Sosial Kemasyarakatan
Partisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan seperti gotong royong, kegiatan sosial, dan kegiatan keagamaan juga merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang penting. Kegiatan ini membantu mempererat tali silaturahmi antar warga dan mengembangkan rasa cinta terhadap tanah air.
Partisipasi dalam Organisasi Kemasyarakatan
Partisipasi dalam organisasi kemasyarakatan seperti organisasi keagamaan, organisasi sosial, dan organisasi politik juga penting untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. Organisasi ini dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya dan membangun kesatuan dan persatuan.
No | Bentuk Partisipasi Masyarakat | Keterangan |
---|---|---|
1 | Pemilihan Umum | Memilih wakil di DPR, DPD, dan presiden |
2 | Kegiatan Sosial Kemasyarakatan | Gotong royong, kegiatan sosial, dan kegiatan keagamaan |
3 | Organisasi Kemasyarakatan | Organisasi keagamaan, organisasi sosial, dan organisasi politik |