Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) adalah mata pelajaran yang mempelajari tentang negara, bangsa, dan warga negara. Tujuan dari PKN adalah untuk membentuk siswa menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab terhadap negaranya.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
- Menanamkan nilai-nilai kewarganegaraan pada siswa
- Mengembangkan sikap positif terhadap negara dan bangsa
- Meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap masalah-masalah sosial
Materi Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 8
Materi Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas 8 meliputi:
- Pengertian Negara
- Kedaulatan Negara
- Konstitusi Negara
- Sistem Pemerintahan di Indonesia
- Hubungan Internasional
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah yang diatur oleh satu pemerintahan yang berdaulat. Negara memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Ciri-ciri Negara
- Wilayah
- Penduduk
- Pemerintahan
- Kedaulatan
Negara Indonesia memiliki wilayah yang terdiri dari pulau-pulau, penduduk yang beragam suku dan agama, pemerintahan yang berbentuk negara kesatuan, dan kedaulatan yang dipegang oleh rakyat.
Kedaulatan Negara
Kedaulatan Negara adalah hak untuk mengatur kehidupan masyarakatnya tanpa campur tangan dari pihak luar. Kedaulatan Negara dipegang oleh rakyat dan diwujudkan dalam bentuk UUD 1945.
Konstitusi Negara
Konstitusi Negara adalah seperangkat aturan yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi Negara di Indonesia adalah UUD 1945.
Sistem Pemerintahan di Indonesia
Sistem Pemerintahan di Indonesia adalah sistem demokrasi yang diatur dalam UUD 1945. Sistem Pemerintahan di Indonesia terdiri dari tiga kekuatan yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Eksekutif
Eksekutif adalah kekuasaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan pemerintah. Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan di Indonesia adalah Presiden.
Legislatif
Legislatif adalah kekuasaan yang bertanggung jawab atas pembuatan undang-undang. Di Indonesia, Legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Yudikatif
Yudikatif adalah kekuasaan yang bertanggung jawab atas penegakan hukum. Di Indonesia, Yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Badan Peradilan lainnya.
Hubungan Internasional
Hubungan Internasional adalah hubungan antara negara-negara di dunia. Hubungan Internasional meliputi kerjasama politik, ekonomi, sosial-budaya, dan keamanan.
Misi dan Tujuan Hubungan Internasional Indonesia
Indonesia memiliki misi dan tujuan dalam Hubungan Internasional yaitu:
- Memperkuat kedaulatan Negara
- Menjaga perdamaian dunia
- Menjalin kerjasama internasional yang menguntungkan
No. | Materi | Keterangan |
---|---|---|
1. | Pengertian Negara | Wilayah, penduduk, pemerintahan, kedaulatan |
2. | Kedaulatan Negara | Hak untuk mengatur kehidupan masyarakat |
3. | Konstitusi Negara | Aturan yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara |
4. | Sistem Pemerintahan di Indonesia | Demokrasi dengan tiga kekuatan: eksekutif, legislatif, dan yudikatif |
5. | Hubungan Internasional | Hubungan antara negara-negara di dunia |