Cara Input Anggota TPPK ke Aplikasi Dapodik

Cara Input Anggota TPPK ke Aplikasi Dapodik – Dalam konteks perkembangan dunia pendidikan, masalah kekerasan merupakan salah satu tantangan serius yang perlu ditangani dengan tindakan konkret. Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023, langkah-langkah untuk menginput anggota TPPK ke dalam aplikasi Dapodik menjadi sangat relevan. Dengan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, sekolah mengambil langkah proaktif dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.

Dalam upaya mewujudkan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan, bentuk dan komposisi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) menjadi hal yang penting. Dengan memastikan keanggotaan TPPK terdiri dari perwakilan pendidik, komite sekolah, dan orang tua/wali murid, sekolah menetapkan standar keamanan yang komprehensif. Persyaratan ketat bagi anggota TPPK juga menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa tim tersebut benar-benar dapat menjalankan tugasnya dengan integritas dan kompetensi.

Pelaporan TPPK melalui aplikasi Dapodik tidak hanya sekadar administrasi, tetapi juga representasi dari komitmen sekolah dalam menerapkan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, sekolah tidak hanya memastikan keberadaan TPPK yang efektif, tetapi juga menyediakan saluran komunikasi yang jelas bagi semua pihak yang terlibat. Melalui langkah-langkah konkret ini, diharapkan setiap satuan pendidikan dapat menjadi tempat yang aman dan mendukung bagi seluruh anggota komunitasnya.

Apa tujuan dari pembentukan TPPK?

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang selanjutnya disingkat TPPK adalah tim yang dibentuk satuan pendidikan untuk melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. TPPK mempunyai tugas melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Dalam melaksanakan tugasnya, TPPK memiliki fungsi:

  1. menyampaikan usulan/rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan;
  2. memberikan masukan/saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan;
  3. melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan;
  4. menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan;
  5. melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  6. menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali dari peserta didik yang terlibat kekerasan;
  7. memeriksa laporan dugaan kekerasan;
  8. memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan;
  9. mendampingi korban dan/atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  10. memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan/atau saksi;
  11. memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan;
  12. memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum; dan
  13. melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Dalam melaksanakan tugasnya, TPPK berwenang untuk:

  1. memanggil dan meminta keterangan pelapor, korban, saksi, terlapor, orang tua/wali, pendamping, dan/atau ahli;
  2. berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pencegahan dan penanganan kekerasan; dan
  3. berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain terkait laporan kekerasan yang melibatkan korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan

Cara Input Anggota TPPK ke Aplikasi Dapodik

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, berikut adalah langkah-langkah untuk menginput anggota TPPK ke dalam aplikasi Dapodik:

Bentuk Tim TPPK

Satuan pendidikan harus membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Keanggotaan TPPK berjumlah ganjil dan minimal 3 orang.
  • Keanggotaan TPPK terdiri dari perwakilan:
    • Pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan.
    • Komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.
  • TPPK dapat ditambahkan dengan tenaga administrasi dari perwakilan tenaga kependidikan.
  • Persyaratan keanggotaan TPPK termasuk tidak pernah terbukti melakukan kekerasan, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap, dan tidak pernah atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat.
  • Persyaratan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi meterai.
  • Jika tidak terdapat komite sekolah pada satuan pendidikan nonformal, TPPK beranggotakan pendidik yang tidak ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan.
  • TPPK diangkat dan ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Lakukan Pelaporan

Setelah membentuk TPPK, segera lakukan pelaporan TPPK yang telah ditetapkan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan unggah surat keputusan penetapan TPPK melalui laman merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id.

Cara Input Anggota TPPK ke Aplikasi Dapodik

Untuk memasukkan informasi tentang Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) ke dalam aplikasi Dapodik, langkah-langkah berikut dapat diikuti:

  1. Buka aplikasi Dapodik dan masuk ke dalamnya.
  2. Pilih opsi “Sekolah” dari menu utama.
  3. Di dalam bagian rinci sekolah, cari opsi yang bertuliskan “Kepanitiaan Sekolah” dan klik.
  4. Setelah itu, pilih tombol “Tambah” untuk menambahkan entri baru.
  5. Di sini, Anda akan diminta untuk memilih referensi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di kolom Satuan Tugas. Nama satuan tugas akan secara otomatis terisi sesuai pilihan Anda.
  6. Isi kolom-kolom lainnya seperti nama institusi (nama sekolah), tingkat satuan tugas, SK Tugas, TMT SK Tugas, TST SK Tugas (isi jika sudah tidak aktif), apakah sudah terpasang papan/plang TPPK, dan apakah tersedia formulir keanggotaan. Setelah semua terisi, klik tombol “Simpan”.
  7. Selanjutnya, pilih nama satuan tugas TPPK yang telah Anda buat sebelumnya, lalu klik opsi “Anggota Kepantiaan” untuk menambahkan anggota ke dalamnya.
  8. Untuk pengisian anggota, pastikan untuk mengisi kolom yang sesuai dengan unsur anggota, seperti guru atau komite sekolah. Kolom-kolom yang harus diisi antara lain adalah peran, nama anggota, dan nomor kontak.

Setelah semua data diinput dan disimpan, lakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik. Tunggu hingga minimal 1×24 jam untuk melihat hasilnya, kemudian unggah file SK (Surat Keputusan) ke laman portal PPKSP untuk memvalidasi informasi tersebut.

Kesimpulan

Dalam mengejar visi pendidikan yang inklusif dan berkualitas, keamanan lingkungan pendidikan menjadi fondasi utama. Dengan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023, langkah-langkah untuk memastikan kehadiran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) melalui aplikasi Dapodik telah memberikan landasan yang kuat dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman dan responsif. Sebagai bagian dari komunitas pendidikan, kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan setiap individu di sekolah.

Meskipun langkah-langkah yang diambil telah menunjukkan kemajuan signifikan, tantangan dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan pendidikan tetaplah ada. Oleh karena itu, komitmen untuk terus meningkatkan efektivitas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan harus dipertahankan. Dengan kolaborasi antara semua pemangku kepentingan, termasuk sekolah, guru, orang tua, dan pemerintah, kita dapat bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan mendukung bagi semua.

Dalam mewujudkan visi pendidikan yang menginspirasi dan mempersiapkan generasi mendatang, menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan merupakan langkah awal yang krusial. Dengan menjaga kesadaran akan pentingnya keamanan dan kesejahteraan di sekolah, kita tidak hanya berinvestasi dalam masa depan anak-anak kita, tetapi juga membentuk masyarakat yang lebih baik dan lebih peduli. Semoga langkah-langkah konkret yang diambil saat ini akan membawa perubahan positif yang berkelanjutan bagi dunia pendidikan dan masyarakat secara keseluruhan.

Tinggalkan komentar