Download Contoh SK Pembentukan TIM BOS SD 2024 – Bagi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), kepala sekolah diwajibkan untuk menyusun Surat Keputusan (SK) Tim BOS. Melalui SK tersebut, anggota tim yang tercantum di dalamnya diberi wewenang untuk menggunakan dana BOS, mengelola, serta menyusun laporan pertanggungjawaban atas penggunaannya.
SK TIM BOS sendiri berlaku selama satu tahun anggaran, mulai dari awal tahun hingga akhir tahun. Prosedur ini biasanya disepakati dalam rapat bersama antara kepala sekolah, guru, komite, perwakilan orang tua, dan pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan (stakeholder).
Saat ini, pengelolaan dana BOS mengacu pada peraturan terbaru, yaitu Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa Kepala Sekolah bertanggung jawab dalam pembentukan Tim BOS Sekolah yang terdiri dari:
a. Penanggung Jawab: Kepala Sekolah
b. Anggota:
1) Bendahara
2) 1 (satu) orang dari kalangan guru
3) 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah
4) 1 (satu) orang dari kalangan orang tua/wali siswa di luar Komite Sekolah, yang dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan memperhatikan kredibilitas serta tanpa adanya konflik kepentingan.
Contoh SK Pembentukan TIM BOS SD
Berikut ini adalah Contoh SK Pembentukan TIM BOS SD
PEMERINTAH KABUPATEN . . . . . . . . . . . . . .
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI . . . . . . . . . . . . . .
Alamat Lengkap
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI ……………….
Nomor : ……………………………..
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM BOS SD NEGERI ……………….
KECAMATAN …….. KABUPATEN ……..
TAHUN 2024
Menimbang | : | a. | bahwa guna mendukung tertib administrasi dan kelancaran tugas pengelolaan program BOS di SD Negeri ……….. perlu membentuk organisasi pelaksana BOS yang efektif dan efisien sesuai ketentuan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Operasional Sekolah yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia; |
b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Tim BOS SD Negeri ……….. Tahun 2019; | ||
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); |
2. | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); | ||
3. | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); | ||
4. | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053); | ||
5. | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263); | ||
6. | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); | ||
7. | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); | ||
8. | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); | ||
9. | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 192); | ||
10. | Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku; | ||
11. | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351); | ||
12. | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575); | ||
13. | Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. | ||
Memperhatikan | : | Hasil rapat kepala sekolah, dewan guru dan komite sekolah tanggal ……. bulan ……… tahun ………
|
|
MEMUTUSKAN : | |||
Menetapkan | : | ||
Kesatu | : | Membentuk Tim BOS SD Negeri ……………. Tahun Anggaran 2019. | |
Kedua | : | Menunjuk Anggota Tim BOS SD Negeri …………… dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini. | |
Ketiga | : | Tim BOS SD Negeri …………… sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
a. mengisi, mengirim dan memutakhirkan data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memastikan dan bertanggung jawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah; c. memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada; d. menyelenggarakan keadministrasian secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan; f. menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap; g. menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler secara dalam jaringan (daring) melalui laman bos.kemdikbud.go.id; h. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS Reguler yang diterima; dan i. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat. |
|
Keempat | : | Segala biaya yang dikeluarkan dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang sesuai. | |
Kelima | : | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : ……………………………
Pada tanggal : ……………………………
Kepala Sekolah
………………………………….
NIP. ……………………………….
Contoh lampiran SK Pembentukan TIM BOS SD
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI …………….
NOMOR : …………………………..
TANGGAL : …………………………..
TENTANG : TIM BOS BOS SD Negeri …………….
SUSUNAN TIM BOS SD NEGERI …………….
KECAMATAN …….. KABUPATEN ……..
TAHUN 2024
NO | NAMA | PANGKAT/ GOLONGAN | JABATAN DALAM TIM | KETERANGAN |
1. | Penanggung Jawab | Kepala Sekolah | ||
2. | Bendahara | Guru | ||
3. | Anggota | Guru | ||
4. | Anggota | Komite Sekolah | ||
5. | Anggota | Orang tua/ wali peserta didik di
luar Komite Sekolah |
………………………., ………………….
Kepala Sekolah
………………………………….
NIP. ……………………………….
Download Contoh SK Pembentukan TIM BOS SD 2024
Agar dapat lebih mudah dalam membuat SK Pembentukan TIM BOS SD 2024, Kami sudah menyediakan contoh SK Tim BOS Sekolah Tahun 2024 dapat diunduh dan diakses melalui link berikut
Penutup
Dalam menangani pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penting bagi kepala sekolah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas yang tepat. SK TIM BOS yang disusun dengan cermat menjadi instrumen penting dalam memastikan penggunaan dana BOS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk guru, komite sekolah, serta perwakilan orang tua, proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan dana BOS dapat dilakukan secara lebih inklusif dan berkelanjutan.
Melalui peran aktif Tim BOS Sekolah, diharapkan penerapan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 dapat berjalan efisien dan efektif. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan setiap anggota tim dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan menjaga integritas dalam pengelolaan dana BOS. Keterlibatan berbagai pihak dalam proses pengambilan keputusan juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan serta fasilitas yang diperoleh oleh siswa dan tenaga pendidik di sekolah.
Terakhir, transparansi dalam pelaporan penggunaan dana BOS menjadi kunci utama dalam memastikan akuntabilitas dan kepercayaan dari masyarakat. Dengan demikian, diharapkan adanya pengawasan yang ketat dan keterbukaan informasi mengenai penggunaan dana BOS dapat memberikan keyakinan kepada semua pihak terkait bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan yang berkelanjutan.